Pemuda Ini Siap Edarkan Obat Keras, Eh…Sama Pak Polisi Digagalkan
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas (OKT).
Ribuan obat keras dari berbagai jenis yang sudah siap edar ke wilayah Kecamatan Waled, berhasil disita.
Pelakunya juga berhasil diamankan. Yakni, berinisial SF (23) warga Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, kalau SF kerap kali menjual obat-obatan terlarang ke pemuda Waled.
Dari informasi itu, polisi ke lapangan memantau tersangka. Setelah berhari-hari membuntuti SF dengan penyamaran, informasi tersebut ternyata.
Saat hendak transaksi dengan seseorang, polisi langsung menggerebek tersangka di Dusun 2, Desa Gunung Sari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
\"SF tertangkap tangan, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Gunung Sari, Waled, Senin kemarin pukul 15.00 WIB,\" papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Dari tangan tersangka, polisi mengantongi sejumlah barang bukti ribuan butir obat keras terbatas yang sudah siap edar. Di antaranya, 740 butir obat jenis Trihexiphenidyl dan 300 obat jenis Tramadol.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp63.000, dan ponsel merek Samsung yang digunakan tersangka sebagai sarana transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/radarcirebon)
Baca juga:
- Polisi Segera Panggil David Noah, Terkait Kasus Penipuan
- Nggak Liat Tempat, Kuburan di Pabuaran Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: